WNi yang ketipu di Bahrain. (Istimewa0
INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri baru saja berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bahrain. Dalam kasus ini, para tersangka menawarkan pekerjaan layak dengan gaji besar sebagai iming-iming.
"Para korban dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun kenyataannya mereka dipekerjakan tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah yang dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja migran," kata Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).
Kasus ini terbongkar diawali dari laporan salah satu korban yang sudah bekerja di Bahrain sebagai SPA attendant. Korban mengaku mulanya ditawarkan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel.
Baca Juga: Sederet Fakta Temuan Bareskrim soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ternyata Real Kuliah di UGM!
Dilakukan pendalaman, polisi akhirnya berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus ini antara lain berinisial SG, RH dan NH. Usut punya usut, jaringan ini rupanya sudah beroperasi sejak lama.
"Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah," ungkap Nurul.
Kawanan ini memiliki peranan berbeda-beda dalam operasinya antara lain, SG sebagai perantara yang berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain sekaligus menerima uang dari korban. RH selaku Direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.
Para tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Fakta-Fakta 3 WNI Nekat Naik Haji Jalur Ilegal Berujung 1 Orang Tewas di Gurun
Terbaru, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas kasus ini beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung beberapa waktu lalu. Kasus ini akan memasuki babak persidangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: