Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 15:00 WIB

Kasus Bocah SD Disiram Kuah Bakso Panas, Mungkinkah Ada Tersangka Baru? Ini Kata Polisi

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Qori Novendra saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Z Creators/Arka Hatta)

INDOZONE.ID - Kasus bocah perempuan berumur 9 tahun berinisial ZN asal Kecamatan Kalisat, Jember, yang diduga jadi korban penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dari kejadian itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra, mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 Tentang Perlindungan anak kepada tante korban berinisial NAR (27).

Tante korban saat ini sudah berstatus tersangka dan diketahui mendekam di sel penjara Mapolres Jember untuk menjalani proses penyelidikan dan pemberkasan sebelum naik ke tahap P21.

Baca Juga: Bermodus Ancaman Klenik, Kakek 79 Tahun Diduga Rudapaksa Bocah SD di Banyuwangi

"Untuk tante korban masih mendekam di sel Polres Jember. Proses penyelidikan kasus masih berlanjut," kata Qori saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (2/6/2025).

"Tante korban dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sambungnya.

Dari kasus ini, kata Qori, proses penyelidikan masih dilanjutkan. Sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Ditanya apakah dimungkinkan akan ada tersangka baru terkait kasus yang dialami bocah malang siswi kelas 3 SD itu.

"Terkait hal tersebut, masih dalam proses pendalaman untuk menentukan apakah perlu dilakukan penanganan lebih lanjut atau tidak. Kami masih akan mendalami keterangan dari para saksi, termasuk keterangan dari korban sendiri, yakni ZN," jelasnya.

Baca Juga: Viral Bocah SD di Jakbar Terlindas Pajero saat Ikat Tali Sepatu: Polisi Langsung Turun Tangan

"Sejauh ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tante korban. Masih kami dalami lebih lanjut. Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang cukup," sambung Qori.

Perlu diketahui sebelumya, bocah perempuan malang berinisial ZN (9) asal Kecamatan Kalisat, Jember. Diduga jadi korban penganiayaan dan KDRT oleh Tante kandungnya sendiri berinisial NAR (27).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Bocah SD Disiram Kuah Bakso Panas, Mungkinkah Ada Tersangka Baru? Ini Kata Polisi

Link berhasil disalin!