Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers menjelaskan akan menyuntikan dana untuk BUMN baru Agrinas
INDOZONE.ID - Pemerintah meluncurkan 5 insentif untuk sektor transportasi hingga penebalan bantuan social, yang mulai diberlakukan pada Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal ini, usai agenda rapat terbatas bersama para pemangku kebijakan terkait di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
"Hari ini diputuskan lima hal paket kebijakan ekonomi dengan target mereka yang akan dapat manfaat paket stimulus itu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengumumkan rencana peluncuran paket insentif ini.
Adapun insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan konsumsi rumah tangga dan menggerakkan sektor-sektor kunci seperti transportasi, energi, ketenagakerjaan, serta perlindungan sosial.
Seluruh insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah dan menjaga daya beli di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Pemerintah akan memberikan diskon di sektor transportasi selama dua bulan.
Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Ini Detail Lengkap dan Golongan yang Dapat
Ini mencakup potongan harga tiket kereta sebesar 30 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen.
Kebijakan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara yang melintas selama masa liburan sekolah.
Paket keempat mencakup penebalan bantuan sosial, yaitu tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Baca Juga: Pemerintah Bagi-Bagi 6 Insentif Mulai Juni 2025: Diskon Tiket Pesawat, Listrik hingga Bansos
Selain itu, juga bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, yang akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara