Ilustrasi diskon tarif listrik 50 persen.
INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan diskon ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025.
Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian pembelakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, pihaknya belum mendapat rekomendasi dari Kemenko Perekonomian terkait kebijakan ini.
Menurutnya, Kementerian ESDM akan bertindak sesuai rekomendasi, yang kemungkinan akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.
Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk tiga golongan pelanggan PLN, yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Kecil Selama Juni–Juli 2025
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya rumah tangga serta menjaga stabilitas konsumsi domestik.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.
Lalu apa saja alasan dari pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen ini? Berikut adalah tujuannya.
Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta PLN.
Kementerian ESDM akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada PLN terkait teknis pelaksanaan diskon tarif listrik ini setelah mendapatkan arahan dari rapat terbatas pemerintah.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan arahan pemerintah terkait diskon tarif listrik tersebut.
PLN akan mengimplementasikan diskon ini sesuai arahan teknis yang diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara