“Artinya, ini sudah melebihi batas yang diperbolehkan, tentu ini akan kita proses. Dia juga mengaku hendak mendahului korban, namun mendahului kan tadi harus melihat dulu cara amatnya," pungkas Kombes Edy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan