INDOZONE.ID - Polda DIY mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Desa Maguwoharjo, Sleman, DIY. Tindak pidana ini berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023, di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terungkap, sejumlah pelaku melakukan penyewaan tanah desa tanpa izin dari Gubernur DIY.
Menurutnya, ini diduga mengarah pada pelanggaran hukum serius.
"Dari hasil penyelidikan kami, diketahui bahwa total luas tanah yang disewakan mencapai lebih dari 2,5 hektare. Tanah tersebut terdiri dari tanah desa dan tanah pelunggu di Kelurahan Maguwoharjo. Hal ini jelas melanggar aturan terkait pengelolaan tanah kas desa," ujar Wirdhanto dalam konferensi pers, Selasa (27/5/2025).
Sehingga dalam hal ini, Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka baru. Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo dengan inisial K sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka ini yakni S (59), E-S (55) merupakan Jogoboyo, laki-laki, N (50) merupakan Danarta.
"Beberapa waktu lalu, K telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Kemudian, kami menetapkan para tersangka baru ini yakni Dukuh Jogoboyo dan Dananta dari Kelurahan Maguwoharjo, yang masing-masing berinisial SES dan N," ungkapnya.
Ketiga tersangka itu diduga bersama-sama dengan Lurah K, menyewakan tanah desa tanpa izin. Sehingga digunakan oleh pihak swasta untuk pembangunan lokasi olahraga dan pariwisata.
Tersangka K selaku Lurah menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12.500.000,- per tahun.
"K juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh tersangka lainnya," imbuh Wirdhanto.
Mengenai proses penyewaan tanah, diketahui bahwa kontrak sewa bervariasi. Sebagai contoh, kontrak sewa yang dilakukan oleh tersangka K dan E-S, untuk beberapa lahan tanah desa berlangsung hingga 20 tahun yakni dari tahun 2022 hingga 2042.
"Tersangka S selaku Dukuh Pugeran menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 meter persegu di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910 juta per tahun," kata Wirdhanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung