Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih deklarasikan anti pungli, Senin (27/5/2025)
INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak lagi mentoleransi praktik pungutan liar yang selama ini menjadi benalu dalam pengelolaan sektor wisata.
Pernyataan itu terjadi saat Apel Deklarasi 'Anti Pungli' dan Penandatanganan Pakta Integritas, yang digelar di kawasan wisata Pantai Sundak, Selasa (27/5/2025).
Pemkab Gunungkidul secara terbuka menyatakan, penolakan terhadap segala bentuk pungutan liar dan penyimpangan retribusi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Terlebih, di sektor pariwisata yang merupakan salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Gunungkidul.
Apel diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari petugas pemungut retribusi wisata, baik dari Dinas Pariwisata maupun pemerintah kalurahan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Oneng Windu Wardana, menegaskan, kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial.
“Apel deklarasi ini menjadi bentuk komitmen nyata untuk melawan praktik pungutan liar. Kami berharap, ini tidak berhenti sebagai acara simbolik, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret menuju budaya anti pungli,” ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur DIY Serahkan Sertifikat Warisan Tak Benda Kepada Gunungkidul
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyampaikan, apresiasi atas inisiatif Dinas Pariwisata.
Menurutnya, langkah ini muncul dari keprihatinan atas laporan adanya kebocoran dan pungli di sektor retribusi wisata.
“Kita harus punya sikap tegas. Dengan disaksikan Kajari, Wakapolres, dan OPD terkait, hari ini kita deklarasikan komitmen bersama untuk menolak suap, pungli, maupun praktik pemerasan. Ini bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi demi membangun kembali kepercayaan publik terhadap pelayanan wisata di Gunungkidul,” tegas Endah.
Ia menekankan, pungutan liar sekecil apapun adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan merusak citra birokrasi.
"Karena itu, penandatanganan pakta integritas harus menjadi bentuk nyata dari moralitas dan profesionalisme aparatur," tutur Endah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers