Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta.
INDOZONE.ID - CPP, pengemudi mobil BMW dalam kecelakaan maut yang menyebabkan Argo Ericho Afandhi meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/5/2025).
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," ujar Kombes Ihsan, dikutip dari ANTARA, Selasa (27/5/2025).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kecelakaan Mahasiswa UGM, Pengemudi BMW Belum Ditahan
"Dari awal, Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tutur Ihsan.
Sebelumnya, Argo, yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu 24 Mei 2025.
Kala itu, Argo dengan motor Vario-nya ditabrak mobil BMW yang dikendarai oleh CPP. Perlu diketahui, CPP merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Akibat kecelakaan, itu, Argo pun meninggal dunia. Setelahnya, kasus ini ditangani oleh pihak berwajib.
Baca Juga: Polisi Didesak Usut Tuntas Kasus Mahasiswa UGM Tewas Ditabrak BMW, Jangan Takut Pengaruh Orang Tua!
Selain itu, kasus ini pun mendapatkan perhatian di media sosial (medsos). Penyebabnya adalah penanganan kasus ini dinilai tidak transparan karena status sosial dari orang tua CPP yang diduga punya jabatan dan pengaruh penting.
Meski begitu, CPP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Argo. Patut ditunggu kelanjutan dari kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara