Setelah lengkap dilanjutkan mediasi atau jawab menjawab antara pihak penggugat dan tergugat.
BACA JUGA Polemik Ijazah Jokowi: Sidang Perdana Gugatan Rektor-Dekan UGM di PN Sleman Digelar Hari Ini
"Mediasi diberi waktu satu bulan dengan perpanjangan 15 hari. Jadi kita menunggu sampai putusan selanya itu untuk ikut bergabung dalam perkara ini dari pihak ketiga itu diterima atau tidak," ujar Cahyono.
Dipenutup sidang hari ini, baik penggugat maupun tergugat dan Majelis hakim menandatangani pakta integritas. Ini untuk menjaga intergritas proses hukum yang salah satu poinnya agar tidak menghubungi hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung