Kategori Berita
Media Network
Rabu, 07 MEI 2025 • 14:40 WIB

2 Pengelola Situs Judol Ditangkap Bareskrim, Uang Rp530 M hingga Mobil Mewah Jadi Barang Bukti

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus perjudian online di Mabes Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap dua orang pengendali situs judi online berinisial OWH dan H.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita berbagai macam barang bukti, salah satunya kendaraan mewah hingga uang tunai senilai Rp530 miliar.

"Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online. Baru tadi malam kita tangkapnya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Kabareskrim Ungkap Modus Judol, Pemain Dibuat Ketagihan Lewat Tipu Psikologis

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya aktivitas judi online disusul Polri berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani perkara ini. Singkat cerita, kedua pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan kemudian dimasukan ke PT-PTnya. Dari PT-PT ini dialirkan ke atas ke pemiliknya. Nah inikan diputar-putar dulu supaya membingungkan penyidik, mempersulit kita dalam melakukan pelacakan," beber Wahyu.

Modus operandi dari kedua tersangka ialah mengelola uang hasil judi online. Pengendalian uang tersebut dilakukan di perusahaan yang dibangun oleh tersangka.

Kemudian, dari keuntungan aktivitas judol tersebut, uang yang dihimpun sejak tahun 2019 sampai tahun ini ditempatkan pada rekening tersangka.

Dari hasil pengungkapan ini, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti antara lain uang Rp 530.048.846.330 dengan rincian 4.656 rekening dari 22 bank dengan total objek Rp250.548.846.330.

Baca Juga: Kabareskrim Minta Warga Tak Lagi Main Judol: Tidak Ada Cerita Main Judi Menang!

"Kedua surat berharga negara atau obligasi yang bernilai Rp276.500.000.000, empat unit kendaraan roda empat beserta surat dan nomor kendaraan yang ditampilkan. Ada satu unit mercedes-Benz dan tiga unit merek BYD," kata Wahyu.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan jika pihaknya tidak berhenti sampai disini dalam hal pengusutan kasus tersebut.

"Tentu kita tidak berhenti disini. Kita akan terus bekerja keras, berkoordinasi, berkolaborasi, bersinergi dengan seluruh kementerian lembaga dalam rangka memberantas perjudian online yang marak terjadi," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

2 Pengelola Situs Judol Ditangkap Bareskrim, Uang Rp530 M hingga Mobil Mewah Jadi Barang Bukti

Link berhasil disalin!