Polisi gadungan asal Bekasi yang rampas harta Banyuwangi ditangkap
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial HA (49) yang mengaku sebagai anggota polisi ditangkap aparat Polresta Banyuwangi usai melakukan perampasan dengan kekerasan terhadap seorang warga Banyuwangi.
HA melakukan aksi nekat ini terhadap CH, warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap dalam rangkaian Operasi Pekat Semeru II yang digelar selama 1-14 Mei 2025.
HA adalah warga asal Bekasi, Jawa Barat. Setelah menjalani penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menetapkan HA sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Baca Juga: Demo Ojol Besar-Besaran Hari Ini, Ini Tuntutan Sampai Lokasi Aksinya
"Tersangka tertangkap di daerah Bekasi pada 12 Mei kemarin," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
HA dan korban diketahui saling mengenal. Sang tersangka sebelumnya menginvestasikan sejumlah dana kepada korban untuk bisnis aset kripto. Namun, usaha tersebut tak memberikan hasil seperti yang diharapkan.
"Tersangka ini tergiur dan meminta korban untuk mengelola kriptonya. Namun karena suatu hal, kripto tersebut tidak menghasilkan profit. Sehingga tersangka jengkel kemudian datang dari Bekasi ke Banyuwangi," terang Rama.
Pada 11 April 2025, HA beserta lima orang lainnya mendatangi rumah korban. Mereka menyamar sebagai anggota kepolisian dengan atribut lengkap, termasuk airsoft gun menyerupai senjata api.
Baca Juga: Demo Ojol Besar-Besaran Hari Ini, Ini Tuntutan Sampai Lokasi Aksinya
Tersangka dan kelompoknya bahkan memiliki kartu identitas polisi palsu yang mereka peroleh dari toko di Bekasi. Hal ini untuk membuat penyamaran mereka meyakinkan.
Setibanya di rumah korban, mereka langsung melakukan penyerangan. Korban yang tengah tertidur dibangunkan dengan paksa dan diintimidasi sebelum hartanya dirampas.
Barang-barang yang berhasil dirampas oleh komplotan ini antara lain satu unit laptop, telepon genggam, sepeda motor, kamera pocket, hard disk eksternal, flash disk dan uang tunai.
"Korban yang sedang tidur, ditarik paksa ke sebuah ruangan, kemudian diborgol dan diintimidasi. Selanjutnya merampas barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut," jelas Kapolresta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung