Anggota ormas FBR ditangkap polisi usai peras dan ancam mandor proyek di Jaksel.
INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) FBR diringkus oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, J melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap mandor proyek bongkaran rumah di kawasan Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 13 Mei 2025 lalu di kawasan Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap saat sedang melakukan pemerasan.
Baca Juga: Peras Sopir Truk di Kalideres, Jatanras Polda Metro Gulung 3 Preman
"Pada saat penangkapan tersebut, Saudara J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
Saat itu, tersangka merampas ponsel korban dan meminta uang sebesar Rp 500 ribu rupiah.
Jika uang tidak diberikan, tersangka mengancam akan memberhentikan paksa proyek bongkaran rumah yang sedang dikerjakan oleh korban.
"Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan uang sebesar Rp 200 ribu agar korban tetap bisa melanjutkan pekerjaannya mengingat korban tidak bisa menyanggupi permintaan Saudara J yang meminta uang sebesar Rp500 ribu," ungkap Abdul Rahim.
Anggota FBR ditangkap polisi usai peras dan ancam mandor proyek di Jaksel.
Baca Juga: 2 Polisi Tipidkor di Sumut Jadi Tersangka, Peras 12 Kepsek SMKN Rp4,7 Miliar
Mendapat aduan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung turun tangan melakukan pendalaman dan langsung mendatangi lokasi kejadian dengan cepat. Pelaku, langsung diringkus oleh polisi.
"Tim Opsnal Jatanras Polda Metro Jaya segera melakukan penindakan dengan mengamankan Saudara J beserta barang bukti yang salah satunya ialah sat buah kemeja ormas Forum Betawi Rempug yang sering digunakan J pada saat melaksanakan aksinya," kata Abdul.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan