Kategori Berita
Media Network
Selasa, 13 MEI 2025 • 18:51 WIB

Buron 12 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap ketika akan Jual Tanah

Keempat tersangka diancam dengan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 170 ayat 1, 2 ke 3 Subaider 351 ke 3 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandas Bobby.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Buron 12 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jember Ditangkap ketika akan Jual Tanah

Link berhasil disalin!