Gedung Information Center ITB.
INDOZONE.ID - Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara soal penahanan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS, yang sempat ditahan karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Meme itu dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, SSS sudah mendapatkan penangguhan penahanan.
ITB menyatakan komitmennya untuk mendampingi dan membina SSS agar menjadi pribadi yang lebih dewasa dan bertanggung jawab.
"ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, N Nurlaela Arief, dikutip dari Antara, Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Ini Alasan Polisi
Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika komunikasi di kalangan mahasiswa.
Upaya ini bakal diwujudkan melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan pendampingan bersama dosen, pakar, hingga rekan sebaya.
"Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital," tambah Nurlaela.
Pihak kampus juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu proses penangguhan penahanan SSS.
Mulai dari Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa, pengacara, keluarga mahasiswa, alumni ITB, media, hingga masyarakat.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan. Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," ucap Nurlaela.
ITB berharap kasus ini bisa jadi refleksi bersama soal pentingnya tanggung jawab dalam berekspresi di ruang digital. Menurut mereka, kebebasan berpendapat tetap harus sejalan dengan etika, hukum, dan penghargaan terhadap orang lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara