Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
INDOZONE.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan penangguhan penahanan terhadap terhadap SSS pada Minggu (11/5/2025).
SSS adalah mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang jadi tersangka pengunggah meme tak senonoh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, SSS telah mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Baca Juga: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Presiden Prabowo-Jokowi Jadi Tersangka, Kini Ditahan
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.
Penangguhan penahanan itu, kata Trunoyudo, diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasar permohonan tersangka SSS melalui penasehat hukum serta orang tuanya.
Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari SSS dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.
Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.
“Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara