Kategori Berita
Media Network
Minggu, 11 MEI 2025 • 15:20 WIB

Bertentangan dengan UU, Pengerahan TNI untuk Amankan Kejati dan Kejari Ditolak

Ilustrasi pengerahan TNI untuk pengamanan Kejati dan Kejadi di seluruh Indonesia.

INDOZONE.ID - Rencana penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh personel TNI, mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil karena dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU).

Rencana ini tercantum dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Di dalamnya, Panglima memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengamanan di Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.

"Koalisi Masyarakat Sipil menilai perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI," demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Sepanjang 2024, Kejaksaan Agung Sebut Puluhan Jaksa Nakal Telah Disanksi

Koalisi ini merupakan gabungan sejumlah LSM, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), Walhi hingga SETARA Institute.

Menurut mereka, pengerahan kekuatan TNI pada Kejaksaan Agung semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum.

Kejaksaan juga dinilai tidak memerlukan dukungan TNI untuk upaya pengamanan, karena tidak ada ancaman yang memerlukan penanganan TNI.

Upaya pengamanan pada Kejati dan Kejari, dinilai mencukupi hanya ilakukan oleh Satuan Pengamanan Dalam (Pamdal) di Kejaksaan. 

Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan soal tugas dan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan.

Baca Juga: TNI Kerahhkan Intelijen Tertibkan Ormas Meresahkan

Sehingga, keterlibatan TNI dalam pengamanan penegak hukum yang berada di wilayah sipil dinilai melenceng dari tupoksi TNI.

"Tugas dan fungsi TNI fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan sebagai instansi sipil," demikian Koalisi Masyarakat Sipil.

Selain itu, mereka juga menilai kerja sama TNI dan Kejaksaan dalam upaya pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia ini tidak memiliki dasar hukum.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bertentangan dengan UU, Pengerahan TNI untuk Amankan Kejati dan Kejari Ditolak

Link berhasil disalin!