Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 10 MEI 2025 • 18:25 WIB

Kasus Pengeroyokan oleh Kelompok Silat, Polsek Muncar Banyuwangi Tangkap Tiga Pelaku

Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota perguruan silat.

INDOZONE.ID - Dalam upaya memberantas tindak kekerasan di wilayah hukumnya, Unit Reskrim Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok anggota perguruan silat.

Kejadian ini terjadi pada Rabu dini hari, 5 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Mushola Raudhatul Janah, Dusun Muncar, Desa Kedungrejo.

Korban, Ahmad Dani Afrizal (23), seorang mahasiswa asal Dusun Muncar Baru, Desa Tembokrejo, melaporkan bahwa ia dikeroyok oleh sekitar sepuluh orang yang diduga berasal dari salah satu perguruan silat.

Saat itu, korban baru saja mengantarkan peralatan sound system untuk acara buka bersama dan dalam perjalanan pulang, ia dihadang oleh kelompok tersebut.

Baca Juga: Amnesty Nilai Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi Bentuk Otoriter Kebebasan Berekspresi

Para pelaku mencopot paksa baju korban dan melakukan pengeroyokan secara brutal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan insiden ini ke Polsek Muncar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, serta mengirimkan korban untuk visum et repertum di rumah sakit terdekat.

Dari hasil penyelidikan, tiga orang terlapor berhasil diamankan, yaitu UH (27), AF (22), dan ASI (21). Sementara tiga orang lainnya, yakni ABHZ, R, dan MR, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Muncar, AKP Mujiono, menyatakan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh. "Proses penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengumpulan alat bukti berupa hasil visum dan pakaian korban saat kejadian," tuturnya.

Baca Juga: Paket Jasad Bayi Via Ojol di Medan Ternyata Pelakuknya Kakak-Adik, Begini Kronologi Lengkapnya

Lebih lanjut, AKP Mujiono menambahkan, "Proses hukum terhadap para terlapor kini tengah berjalan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan sangkaan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan."

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas wilayah dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Pengeroyokan oleh Kelompok Silat, Polsek Muncar Banyuwangi Tangkap Tiga Pelaku

Link berhasil disalin!