INDOZONE.ID - Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan upaya penghalangan penyidikan.
Tersangka tersebut berinisial MAM, yang diduga sebagai otak di balik pembentukan pasukan buzzer untuk menyudutkan Kejagung.
Penetapan ini diumumkan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Tim penyidik pada JAM PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu tersangka MAM," ungkap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar mengutip laman Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Penetapan itu tertuang dalam Surat TAP Nomor 32/F.2/Fd.2/05/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN 35/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
MAM disebut berperan sebagai ketua tim "cyber army" dan bersekongkol dengan tiga tersangka lainnya, yaitu MS, JS, dan TB.
Keempatnya diduga bekerja sama membuat dan menyebarkan konten negatif yang menyerang institusi Kejaksaan Agung.
Konten tersebut terkait dengan tiga perkara besar yang tengah ditangani Kejagung.
Baca Juga: Lampaui Kewenangan Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, LBH Pers: Kejagung Ancam Kebebasan Pers!
Kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO), Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan dugaan korupsi impor gula yang melibatkan terdakwa Tom Lembong.
Narasi-narasi dalam konten itu diisi oleh MS dan JS, termasuk tudingan soal kekeliruan perhitungan kerugian negara. Konten kemudian disebarkan oleh MAM dan TB melalui media sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung