Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 APRIL 2025 • 18:14 WIB

Lampaui Kewenangan Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, LBH Pers: Kejagung Ancam Kebebasan Pers!

Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

INDOZONE.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai Kejaksaan Agung telah melampaui kewenangan dalam penetapan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bachtiar.

Ini lantaran narasi yang disampaikan pihak Kejaksaan Agung yang menyebut Tian Bachtiar menerima order dari dua tersangka lain untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan, terkait sejumlah perkara korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa.

"Pelabelan karya jurnalistik berupa kritik dan kontrol sosial sebagai “konten yang dinilai sebagai pemberitaan negatif” oleh Kejaksaan Agung merupakan tindakan melebihi kewenangan yang mengancam kemerdekaan pers," kata Direktur LBH Pers, Mustafa, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, segala pemberitaan yang diproduksi dan dipublikasikan melalui saluran apapun, merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik yang dijamin konstitusi dan bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga: Begini Cara dan Rincian Aliran Dana Direktur Pemberitaan JakTV Sudutkan Kejagung yang Ingin Berantas Korupsi

Dia pun mendesak Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, terkait penggunaan produk konten publikasi yang dijadikan alat bukti dalam kasus yang melibatkan Tian Bachtiar.

Hal ini sebagaimana diatur dalam nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Republik Indonesia NOMOR : 01 /DP/MoU/II/2019 NOMOR : KEP.040/A/JA/02/2019 tentang 'Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia'.

Dia pun mempersoalkan penggunaan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan, pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mustafa menyebut, tindak pidana obstruction of justice harusnya dipahami sebagai perbuatan spesifik yang bertujuan memaksa atau mencegah penyidik untuk tidak menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Jurnalis Kena Begal Payudara di Jaksel, LBH Pers: Segera Tangkap Pelakunya!

"Dengan demikian, harus terdapat hubungan langsung antara tindakan spesifik tersebut dengan terhambatnya pelaksanaan tugas penyidikan," katanya.

Kami juga menyerukan perbaikan pengaturan soal ini dalam Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 281 dalam KUHP 2023 yang akan berlaku pada Januari 2026," tambah Mustafa.

Selain itu, LBH Pers, Bersama AJI Jakarta dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), juga mendorong Dewan Pers agar melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik pada kasus Direktur Pemberitaan Jak TV.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: LBH Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lampaui Kewenangan Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, LBH Pers: Kejagung Ancam Kebebasan Pers!

Link berhasil disalin!