INDOZONE.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp61 miliar. Uang tersebut disita dari 164 rekening bank penampung judi online.
"Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: BI Tarik Peredaran 4 Pecahan Uang Kertas Rupiah, Ini Rinciannya
Penyitaan uang dengan nilai fantastis ini bermula dari adanya laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada kepolisian.
"Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online," ucap Himawan.
Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judol Sepanjang 2025 Tembus Rp 1.200 Triliun
Saat ini, Bareskrim Polri sendiri masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran berkaitan dengan rekening-rekening tersebut.
"Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan