Ilustrasi tersangka. (Freepik).
INDOZONE.ID - Polres Sukoharjo menetapkan Zaenal Mustofa sebagai tersangka. Zaenal diketahui merupakan salah satu tim pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan penetapan status tersangka dalam kasus penggunaan surat palsu.
"Peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," kata AKP Zaenudin kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini bermula dari masuknya laporan ke polisi yang dibuat oleh AP. Laporan ini secara resmi diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES. SKH/POLDA JATENG tertanggal 16 Oktober 2023.
Kasus yang dilaporkan terjadi pada 2019, berawal dari dugaan Zaenal membuat surat palsu seolah-olah mahasiswa dari fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dengan memakai NIM C100010099 dengan atas nama terlapor Zaenal Mustofa.
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: UGM Siap Bawa Bukti Akademik ke PN Solo
"Setelah ditelusuri oleh pelapor Saudari Asri Purwanti dengan cara membuat surat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah Jawa Tengah menjelaskan bahwa ijazah terlapor Zaenal Mustofa merupakan lulusan dari Universitas Surakarta (UNSA) pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," jelas Zaenudin.
"Di dalam jawaban tersebut juga dilampiri klarifikasi ijazah Universitas Surakarta (UNSA) yang menjelaskan bahwa terlapor Zaenal Mustofa merupakan pindahan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)," sambungnya.
Pelapor melakukan penelusuran hingga menyurati bagian Biro Administrasi Akademik UMS. Dia mendapat jawaban, bahwa NIM tersebut bukan milik Zaenal Mustofa melainkan atas nama Anton Widjanarko.
Singkat cerita, pelapor melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi melakukan penyelidikan hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka.
"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan