INDOZONE.ID - Sekretaris Universitas Gajah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, membantah tuduhan massa yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) perihal kebebasan keterbukaan informasi terhadap dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, UGM sebagai institusi publik yang melaksanakan sistem pendidikan tinggi di Indonesia terikat dengan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh sebab itu, UGM hanya bersedia menunjukkan data yang bersifat publik sedangkan data yang bersifat pribadi hanya akan diberikan jika diminta secara resmi oleh aparat penegak hukum.
"Terkait dengan kebebasan keterbukaan informasi, UGM itu yang pertama akan memberikan informasi-informasi yang memang terbuka seperti skripsi karena diletakkan di perpus," ujar Andi, dalam konferensi pers di Gedung Pusat UGM, Selasa (15/4/2025).
"Tetapi data-data yang bersifat pribadi, UGM tidak akan membuka kecuali di minta dalam proses peradilan. Mengapa? Karena kami juga mempunyai kewajiban untuk melindungi data pribadi, setiap orang yang menjadi mahasiswa dan alumni kami," sambungnya.
Dengan demikian, UGM kembali menegaskan, sebagai institusi pendidikan tidak akan condong ke salah satu pihak.
"UGM ini tidak ada yang namanya condong ke spesifik orang, tidak. Jadi keterbukaannya yang kami sampaikan adalah hal-hal yang bersifat publik. Sedangkan yang bersifat pribadi, itu bisa dibuka kalau ada perintah dari pengadilan atau aparat pengadilan hukum yang ini secara resmi," tegasnya.
"Karena ini institusi, nanti kalau kami membuka terlalu terbuka ya kami yang diserang oleh pemilik data pribadi itu. Jadi betul-betul kami lakukan dengan hati-hati," lanjutnya.
Terkait gugatan UGM di Pengadilan Negeri (PN) Solo sebagai tergugat 4, UGM menyatakan siap jika nantinya akan dipanggil Pengadilan Solo, dengan menyertakan barang bukti yang akan disediakan.
"Kami harus dilihat apakah UGM sebagai pihak terkait atau tidak. Kalau tidak, UGM akan bersifat ya seperti biasa, kecuali ada perintah pengadilan untuk menghadirkan alat bukti. Terakhir kan di Jakarta Pusat, itu kami penggugat keempat," ucap Andi.
"Jadi nanti harus dilihat dulu, kalau UGM memang menjadi pihak yang tergugat, kita akan siap. Di sisi yang lain kalau tidak tergugat, tetapi kalau diperintahkan oleh pengadilan untuk menjadi saksi, kami akan datang," tambahnya.
Hal ini juga ditegaskan Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, UGM siap menaati aturan hukum berlaku.
"Intinya kalau ada permintaan dari pengadilan, UGM siap," ujar Wening.