INDOZONE.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi melakukan mutasi dan promosi terhadap 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Hal ini diumukan setelah berlangsungnya rapat pimpinan terkait mutasi promosi hakim dan panitera pada Selasa (22/4/2025).
Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto menyebut mutasi yang diberlakukan kini dapat menjadi angin segar, yang memberikan dampak positif untuk seluruh hakim dan aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Lucky Hakim Klarifikasi Terkait Liburan ke Jepang Tanpa Izin di Hari Kerja
“Saya berharap mutasi promosi ini dapat menjadi penyegaran dan memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan para aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” ujar Ketua MA Sunarto dalam keterangannya melansir Antara, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Sunarto juga mengimbau jajarannya agar menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. Dia mengajak seluruh hakim maupun aparatur pengadilan, untuk bekerja bekerja keras dan cerdas dengan perasaan tulus dan ikhlas.
“Ke depannya, kita berdoa bersama-sama tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” tutur Sunarto.
Berdasarkan data dari laman resmi Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, mayoritas Hakim yang mengalami mutasi berasal dari wilayah Jakarta.
Selain itu, sebanyak 15 Pengadilan Negeri Indonesia juga mengalami pergantian ketua, karena adanya promosi dan mutasi jabatan ini.
Baca Juga: Tok! Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto
Untuk PN Jakarta Selatan akan diketuai oleh Akhyudi, PN Jakarta Utara diketuai Yunto S. Hamonangan Tumpubolon, PN Jakarta Pusat diketuai Husnul Khotimah.
Sementara PN Banjarmasin diketuai Chairil Anwar, PN Gresik diketuai Achmad Rifai, PN Palu Budi Winata, PN Tanjungkarang diketuai Nelson Angkat, PN Balikpapan diketuai Hasanauddin, PN Dumai diketuai Maulia Martwenty INE.
Lalu PN Semarang diketuai Achmad Rifai, PN Pati diketuai Daminto Hutasoit, PN Sragen diketuai Sri Hariwi, PN Medan diketuai Mardiosn, PN Jambil diketuai H.Maslikan, serta PN Pangkal Pinang diketuai Jeni Nugraha Djulis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Badan Peradilan Umum MA