Berdasarkan penelusuran kejaksaan, kolaborasi antar pelaku tampak terstruktur. Wahyunoto Lukman disebut bersekongkol dengan Direktur PT EPP, Syukron Yuliadi Mufti.
Mereka berdua bahkan disebut terlibat dalam mengatur klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) agar EPP bisa memenuhi syarat formal sebagai penyedia jasa.
Nggak sampai di situ. Nama lain, TB Apriliandhi Kusuma Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan DLH Tangsel yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ikut diseret.
Ia diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa kajian teknis yang sahih. Bahkan, kontrak kerja pun dibuat tanpa penjelasan rinci soal lokasi dan metode pengelolaan sampah.
“Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai ketentuan. Tapi tetap saja dokumen pembayaran diterbitkan, dan uang dicairkan 100 persen,” ujar Rangga.
Belum jelas sampai sejauh mana aliran dananya, tapi penyidik masih terus mendalami.
Ketiganya kini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara