INDOZONE.ID - Pengelolaan sampah mestinya jadi urusan paling dasar dalam tata kota. Tapi di Tangerang Selatan, justru dari situ aparat menemukan lahan korupsi dalam proyek bernilai hampir Rp76 miliar.
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga nama sebagai tersangka. Semuanya punya peran strategis dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Mulai dari pejabat tinggi dinas hingga pihak swasta.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman.
Ia ditahan usai diduga memainkan peran aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang ternyata ilegal.
"Lahan itu milik pribadi, dan tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan," ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengutip Antara, Kamis (17/4/2025).
Lokasi-lokasi yang dimaksud tersebar di Kabupaten Bogor dan Bekasi. Artinya, urusannya bukan lagi soal sampah, tapi soal main mata yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman (tengah).
Baca Juga: Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Bupati Harda Diperiksa sebagai Saksi
Penyedia proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT Ella Pratama Perkasa (EPP), ternyata tak benar-benar mengerjakan tugasnya.
Kontraknya ditandatangani Mei 2024, senilai Rp75,9 miliar. Tapi, dari hasil penyidikan, EPP malah melempar pekerjaan ke sejumlah perusahaan lain tanpa menjalankan tanggung jawab langsung.
"PT EPP menerima pembayaran penuh, tapi yang bekerja justru perusahaan-perusahaan lain," lanjut Rangga.
Nama-nama seperti CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR), PT OKE, PT MSR, PT SKS, dan beberapa lainnya muncul dalam daftar pihak yang sebenarnya melakukan aktivitas di lapangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara