Dari data tersebut, polisi melakukan tingkatkan proses penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Di awal-awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya pelaku mengakui bahwa dia melakukan tendangan di perut korban," ungkapnya.
Konferensi Pers Polresta Sleman ringkus penganiayaan terhadap anak, Kamis (17/4/2025)
Adrian menyebut motif pelaku melakukan kekerasan fisik kepada korban lantaran sering membuat pelaku jengkel.
"Motifnya memang pelaku ini jengkel karena namanya anak mungkin sering rewel. Dan, memang mereka kan dari sisi ekonomi juga agak gini ya (tidak baik), jadi mungkin selisih paham sama ayahnya itu yang membuat dia kesel nanti dilampiaskan ke anaknya," bebernya.
Pelaku melakukan aksinya saat suami (ayah korban) tidak berada dirumah karena untuk bekerja.
"Kekerasan yang dilakukan pelaku saat ayahnya atau suami pelaku tidak ada dirumah. Tapi, waktu kejadian kemarin itu suaminya curiga kok anaknya enggak dirumah malah dirumah sakit, pelaku ngaku korban kepeleset. Jadi, suaminya tahunya kondisi anaknya itu karena kepeleset," katanya.
Saat ini, kondisi korban masih dalam penanganan UPT PPA Kabupaten Sleman karena secara fisik dan psikis cukuo membuatnya trauma
"Anak tersebut itu baru keluar minggu lalu, baru keluar minggu lalu. Namun, sekarang sudah di rumah aman di dalam penanganan UPT PPA karena harus masih melakukan treatment-treatment ke korban. Di awal, kita mendatangi rumah sakit tersebut, memang mengalami psikis yang mendalam untuk si anaknya," tuturnya.
Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, mengungkapkan pelaku sering melakukan kekerasan kepada korban sejak tinggal bersama suami dan anak tirinya tersebut.
"Pelaku menyatakan melakukan aksi tersebut selama dia tinggal pada akhir November 2024, dia mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan," katanya.
"Namun yang paling menonjol adalah perbuatan kekerasan dibagian perut yang menimbulkan luka di kantung kemih sehingga korban harus dilakukan operasi dibagian kandung kemih," ungkap Albertus Bagas.
BACA JUGA Peras Korban Rp300 Juta, Enam Orang Wartawan Gadungan ditangkap Polresta Sleman
Adapun barang bukti yang telah diamankan, yaitu termasuk keterangan para saksi baik tetangga, pihak rumah sakit, maupun dari UPTD. Serta hasil visum et repetum dari rumah sakit itu
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung