INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial FR (37), ditangkap Polresta Sleman. Wanita ini diduga menganiaya anak perempuan tirinya (4) dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul.
Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Risky Adrian, mengatakan kasus ini terjadi pada Rabu 26 Maret 2025, di Kost Karangmojo RT 001/RW 001 Purwomartani Kalasan Sleman.
"Kejadiannya pada tanggal 26 Maret 2025, dilaporkan pada tanggal 3 April 2025, tempat penjadian Kost Kalasan Sleman, yang mana korban di sini inisial ASM umur 4 tahun dan pelaku inisial FR umur 37 tahun. Hubungan antara pelaku dan korban, pelaku merupakan ibu tiri dari korban," ujar AKP Risky Adrian dalam konferensi persnya, Kamis (17/4/2025).
Polisi mengungkapkan, bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dan rumah sakit yang menangani korban.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita mendapatkan masukan juga dari rumah sakit di Kalasan, yang mana mereka menyampaikan, bahwa mereka menerima pasien anak berumur 4 tahun yang alami pembusukan bagian perus, namun dengan hasil dirumah sakit diduga hasil kejahatan (dipukul benda tumpul)," ungkap Adrian.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit PPA Polresta Sleman mendatangi rumah sakit tersebut.
"Saat kita tiba dirumah sakit tersebut, anak berada di ruang ICU. Kita mencoba datang ke sana. Tapi karena waktu itu anak itu belum bisa diajak komunikasi, lantaran menurut dari keterangan dokter korban ini habis operasi kandung kemih karena dugaan dari hantaman benda tumpul. Jadi memang di hari pertama kita tidak bisa sempat, karena anak itu masih recovery," ucap Adrian.
Pada hari berikutnya, penyidik kembali menemui korban di rumah sakit. Saat polisi berusaha komunikasi, korban hanya melontarkan kata"ibu jahat".
"Di hari kedua, kita sempat coba lagi, kita coba mendatangkan dari psikiater dan Unit PPA, kita mencoba komunikasi sama korban ini. Kita coba tanya bagaimana namanya, siapa, dan sebagainya. Hanya satu kata yang keluar dari mulut anak tersebut yaitu ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat," katanya.
Dari keterangan inilah, polisi mencurigai ada sesuatu yang terjadi terhadap korban ini. Berawal dari informasi dari anak tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA.
"Kita coba melakukan penyelidikan termasuk keberadaan alamat dari korban, kemudian kita dapat profiling bapak dan ibunya, di situ kita baru tahu bahwa si korban ini tinggal sama bapak kandung dan ibu tirinya," jelasnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada para tetangganya.
"Hasil penyelidikan ke tetangga-tetangganya, ya sinkron dengan keterangan dari si anak, bahwa memang si anak ini sering ngeluh, sering mengalami kekerasan oleh pelaku," bebernya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung