Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 FEBRUARI 2025 • 09:44 WIB

Respon Kades Kohod Arsin Usai Ditetapkan Tersangka Pagar Laut Oleh Bareskrim

  Pagar laut Tangerang.  

INDOZONE.ID - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin buka suara ihawal penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus pemagaran laut Tangerang. Arsin disebut menerima penetapan status tersangka itu.

Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Arsin, Yunihar. Yunihar menyebut kliennya sudah menerima penetapan status tersangka yang disematkan oleh Bareskrim Polri terhadap dirinya.

"Ya tanggapannya tentu kami serta klien menghormati proses ini. Tentu apa yang kemudian sudah ditetapkan oleh Bareskrim, setidaknya unsur-unsur dalam penetapan tersangka itu sudah terpenuhi dengan minimal dua bukti. Mungkin hal itu sudah diperoleh oleh penyidik pada saat pemeriksaan klien kami maupun saksi-saksi yang lain," kata Yunihar kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

"Nah tentu dengan penetapan ini, ya sejauh ini sepanjang tadi kami berkomunikasi dengan klien, tentunya beliau menerima," sambungnya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Cs Langsung Dicekal!

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yunihar memastikan jika kliennya akan tetap bersifat kooperatif menjalani proses kasus ini sama seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kooperatif, tentu ke depan juga kita akan kooperatif kok dan beliau sangat kooperatif sekalipun ada pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya, beliau juga tetap menerima dengan baik dan memaklumi itu," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Kohod, Sekdes dan dua orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri berkaitan dengan munculnya pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.

Baca Juga: Kades Kohod Arsin Belum Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang, Padahal Aksi Kejahatan Terlihat

Para tersangka menjadi tersangka karena diyakini terlibat pemalsuan dokumen SHM dan SHGB berujung pemagaran laut. Meski sudah berstatus sebagai tersangka, Bareskrim Polri belum melakukan penahanan terhadap mereka, namun mereka dilakukan pencekalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Respon Kades Kohod Arsin Usai Ditetapkan Tersangka Pagar Laut Oleh Bareskrim

Link berhasil disalin!