INDOZONE.ID – Polisi akhirnya mengamankan dua orang terduga pemeran dalam video syur berdurasi 32 menit yang sempat menghebohkan warga Jember.
Keduanya masing-masing berinisial RDA dan DF, dengan usia sekitar 27 tahun.
Langkah cepat diambil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember usai video tersebut viral dan menyebar luas di media sosial.
Baca Juga: Heboh Video Syur Diduga Pasangan Muda Jember, Polisi Turun Tangan
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember.
"Dua terduga pelaku dalam kasus dugaan video itu, benar telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, Rabu malam (9/4/2025).
Angga menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, termasuk asal-usul video dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca Juga: Tolong Bantu Anak Saya Pulang', Dua Saudara Asal Jember Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja
Pemeriksaan terhadap RDA dan DF masih berlangsung.
"Kami amankan mereka berdua di wilayah Semboro. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan dirilis setelah pemeriksaan selesai dan gelar perkara dilakukan," tambahnya.
Polisi juga tengah mengumpulkan barang bukti tambahan guna memperkuat proses penyelidikan.
“Kami juga akan lengkapi barang bukti lainnya. Nanti untuk updatenya kita rilis,” ucap Angga.
Sementara itu, identitas kedua terduga pelaku mulai terkuak dari keterangan warga setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan