Kategori Berita
Media Network
Selasa, 08 APRIL 2025 • 18:40 WIB

Tak Terima Ditegur Bikin Pria di Halim Tikam Pemilik Warung, Begini Kronologinya

"Tersangka satu orang perkara penganiayaan Pasal 351 KUHP," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan, Instagram/@jakartatimur24jam

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tak Terima Ditegur Bikin Pria di Halim Tikam Pemilik Warung, Begini Kronologinya

Link berhasil disalin!