Ilustrasi sajam untuk melukai orang
INDOZONE.ID - Seorang pegawai minimarket berinisial SY (21) meregang nyawa usai ditikam rekannya sendiri berinisial Z (25). Korban ditikam tepat pada bagian jantung saat masih berada di tempat kerjanya.
Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengatakan peristiwa ini terjadi di area gudang minimarket di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, dini hari tadi.
Ilustrasi senjata tajam (FREEPIK)
Berdasarkan keterangan saksi, Jamalinus mengatakan sekira pukul 01.51 WIB. Korban masih berada di gudang, sedangkan pelaku terlibat mondar-mandir.
"Sekira pukul 02.45 WIB, saksi mendengar suara korban berteriak dari arah gudang dengan suara teriakan yang semakin keras. Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah dengan meminta tolong dan pelaku memegang pisau," kata Jamalinus dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Lupa Oper Persneling, Pengemudi Ertiga Tabrak Minimarket di Cisarua Bogor hingga Jebol
Sejurus kemudian, pelaku mengejar saksi yang saat itu memergokinya. Sontak, saksi dengan cepat menutup pintu gudang sambil berteriak meminta pertolongan.
"(Pelaku) diamankan di tempat. Saksi langsung tutup pintu dibantu warga langsung mengamankan lalu menghubungi polisi," ucapnya.
Di jasad korban, ditemukan tiga luka tusukan. Berdasarkan informasi awal, ketiga luka tusukan terletak di dada dan punggung.
"Luka tusukan secara kasat mata, informasi awal di dada dan punggung. Luka tusukan ada tiga yang kelihatan awal. Untuk posisi korban tengkurap dengan luka tusuk bagian jantung, punggung dan kaki," ungkap Jamal.
Baca Juga: Satgas Menyasar Minimarket yang Melayani Top Up Terafiliasi Judi Online
Terkini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Polisi juga menyelidiki motif pelaku melakukan aksi kejinya.
"Saat ini, masih proses pemeriksaan dan pendalaman motif," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan