INDOZONE.ID - Dua minggu sebelum ajal penjaga toko obat di Tangerang Selatan berinisial TK (46) direnggut mantan kekasih anaknya sendiri, rupanya sempat ada ancaman yang diutarakan pelaku terhadap korban. Ancaman ini membuat korban kepikiran.
"Dua minggu sebelum kejadian penusukan itu, si tersangka datang ke rumah korban," kata Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Di rumah korban, pelaku mengaku jika selama ini dirinya terbayang-bayang oleh sosok mantan kekasihnya. Disana juga, pelaku mengancam korban.
"Dia menyampaikan mungkin pelaku selalu terbayang juga. Dia datang tujuannya cuma ngomong 'Hati-hati jaga anakmu'," ucapnya.
Baca Juga: Longsor Di Aceh Tengah, Satu Keluarga Meninggal Dunia
Suhardono mengamini jika ucapan pelaku terhadap korban merupakan bentuk ancaman. Setelah mengucap demikian, pelaku mempersiapkan untuk mengeksekusi korban.
"Iya ancaman betul. Otomatis kalau ada ancaman itu bagaimana dia mencari waktu, melihat situasi aman untuk melakukan itu," kata Suhardono.
Disisi lain, korban memang menyuruh anaknya untuk memutuskan hubungan dengan pelaku. Hal ini memicu dendam dari pelaku hingga nekat melakukan aksinya.
"Pelaku memang dulu pacaran sama anak korban, mantan pacar anak korban Jadi waktu dulu korban menganjurkan putus sama anaknya karena mungkin Bapaknya melihat gelagat anak ini kurang baik," paparnya.
Baca Juga: Cara Tukang Sampah di Koja Lecehkan Siswi SMP, Pelaku Sudah Tahu Situasi
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai toko obat di kawasan Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit usai ditikam secara brutal. Aksi percobaan pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024 yang lalu.
Sebanyak enam luka tusuk mendarat di tubuh korban. Kekinian, pelaku yang diketahui berinisial RA (19) sudah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian serta sudah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan