Diketahui, wanita tersebut sempat membuat dua laporan polisi berbeda, antara lain penipuan pembelian mobil bekas dan kasus perlindungan konsumen saat dirinya membeli mobil bekas.
Singkat cerita, kasus perlindungan konsumen dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Di sisi lain, kasus penipuan hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
"Yang bersangkutan komplain karena tidak mau menerima kasus yang dilaporkan mengenai tindak pidana khusus tersebut dihentikan penyelidikannya," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan, Threads