Laporan polisi mengenai kasus ini diketahui sudah masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin 24 Maret 2025.
Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor LP/B/2085/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus ini bermula pada Oktober 2024 saat korban berinisial LA (24) mengikuti sebuah arisan.
"Awalnya, para korban melakukan arisan kepada terlapor dengan memberikan setoran awal yang bervariasi," kata Kombes Ade Ary, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Dalam perjalanannya, korban merasa tidak mendapatkan hasil dari arisan tersebut hingga berujung korban yang merugi.
"Sejak bulan Oktober 2024 terlapor sudah tidak memberikan hasil dari arisan tersebut kepada korban sehingga korban merugi Rp 1.834.150.000," ucapnya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi.
"Tindakan yang sudah dilakukan membuat laporan polisi," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama