Kategori Berita
Media Network
Selasa, 25 MARET 2025 • 12:30 WIB

Vonis Kedua Mafia TKD Maguwoharjo, Ini Hukuman yang diterima Eks Lurah Kasidi

Vonis kedua Lurah Maguwoharjo Kasidi perkara tindak pidana korupsi Tanah Kas Desa

INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Tahun 2021 s/d 2023 dengan terdakwa Kasidi.

Sidang ini di buka dan terbuka untuk umum yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan agenda sidang Pembacaan Putusan.

Kasi Penerangan Hukum Herwatan menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan dalam amar putusannya, salah satunya yang menyatakan terdakwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor.

Baca Juga: Kejati DIY Terima Penghargaan Publik Ramah Kelompok Rentan Kategori Terbaik Tahun 2024

"Sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Herwatan dalam keterangan tulisnya, Selasa (25/3/2025).

Atas perkara tersebut, terhadap terdakwa Kasidi dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, menghukum terdakwa Kasidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp99.373.000.

"Harta bendanya juga disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Apabila  harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara," ujarnya.

Baca Juga: Kejati DIY Serahkan Berkas Makelar Tanah Sindutan Kabupaten Kulon Progo, Tersangka Siap Disidangkan
 
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
 
Diketahui sebelumnya JPU dalam Surat Tuntutannya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi, SE dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, juga denda sebesar Rp250.000.000, Subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.99.373.000, subsidair pidana penjara selama 3 tahun penjara.                                                                          

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Vonis Kedua Mafia TKD Maguwoharjo, Ini Hukuman yang diterima Eks Lurah Kasidi

Link berhasil disalin!