Ilustrasi penipuan jual beli tanah dan rumah. (Freepik)
INDOZONE.ID - Aksi tipu-tipu dengan modus menjual tanah hingga dibangun rumah di Depok terjadi dan menimpa seorang pria berinisial DC. Alhasil, korban merugi ratusan juta hingga nyaris merugi sebesar Rp 1 miliar.
Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 lalu dan baru dilaporkan kr polisi pada 21 Maret 2025. Tanah yang menjadi persoalan terletak di kawasan Jalan Genta II Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok.
"Kejadian berawal ketika korban ditawari dua bidang tanah oleh terlapor seluas kurang lebih untuk tanah yang pertama sekitar 500 M2 dan yang kedua sekitar 672 M2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Trading dengan Korban Puluhan Orang, Kerugian Capai Rp105 M!
Kasus ini bermula saat FF mengaku diberi kuasa oleh pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut. FF kemudian meyakinkan DC dan menawarkan penawaran-penawaran menarik yang membuat korbannya tertarik untuk membeli tanah tersebut.
"Terlapor menawarkan kepada pembeli yang tertarik membelinya kemudian setelah mensurvey tanah tersebut terlapor menjanjikan apabila tanah tersebut dibeli oleh korban terlapor akan membantu korban untuk mengurus surat sertifikat sampai selesai," ucap Ade Ary.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan sejumlah orang ke FF. Lantaran dirasa tanah tersebut sudah miliknya, korban kemudian membangun rumah di tanah tersebut.
"Setelah selesai membangun kemudian ada pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dan ternyata pemilik tidak menjual objek tersebut. Setelah dikonfirmasi kejelasan tanah tersebut terlapor selalu menghindar saat dihubungi," kata Ade Ary.
Baca Juga: Total, 699 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar Dipulangkan ke Tanah Air
Akibatnya, korban dirugikan sampai sebesar Rp 839.665.000. Korban sendiri juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan