INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin secara langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personelnya pada hari ini. Keempat anggota polisi tersebut dipecat usai terlibat dalam sejumlah kasus.
"Para peserta apel sekalian, di balik prestasi yang diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap empat orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya," kata Irjen Karyoto dalam sambutanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," sambungnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Pecat Puluhan Personel Melanggar Etik, Ada yang Narkoba Sampai LGBT
Keempat anggot yang sudah resmi dipecat antara lain Bripda A, Bripka PR, Aipda BR dan Aipda UW.
Mereka dikenakan sanksi etik usi terjerat dalam kasus perzinaan hingga melakukan penipuan.
Karyoto mengatakan langkah pemecatan ini bertujuan untuk menjaga nama baik institusi kepolisian.
"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri, agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," tegas Kapolda.
Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pencabulan Anak, Komisi III DPR: Pecat!
Terakhir, jenderal polisi bintang dua ini berharap sanksi keras berupa pemecatan terhadap keempat anggota tersebut dapat menjadi pelajaran bagi para anggota kepolisian yang lainnya.
"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan