Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 MARET 2025 • 19:30 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Trading dengan Korban Puluhan Orang, Kerugian Capai Rp105 M!

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus penipuan trading korban 90 orang di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja membongkar kasus penipuan trading sekaligus menangkap tiga pelakunya. 

Di balik kasus ini, 90 orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp105 miliar. Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya sejumlah laporan ke polisi. 

Tercatat, sudah ada belasan laporan polisi yang masuk berkaitan dengan kasus ini. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

"Salah satunya dilaporkan oleh perwakilan Paguyuban Korban Penipuan yang kami juga menindak lanjuti 13 laporan polisi dari seluruh wilayah di Indonesia dan 11 pengaduan dari IASC atau Indonesia Anti Scam Center OJK," kata Brigjen Pol Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Penipuan ini bermula pada 2024 lalu kala para korban melihat iklan di media sosial Facebook terkait trading saham dan mata uang kripto. 

Korban yang tertarik, kemudian mengklik iklan tersebut. Lalu, mereka diarahkan ke salah satu nomor WhatsApp yang isi percakapannya mengarahkan korban mengikuti pelatihan trading terlebih dahulu.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Net 89, Bareskrim Sita Uang Rp 52,5 M Hingga Banyak Mobil Mewah

"Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut," ucap Himawan.

Mulai permainan, korban diminta membuka akun tiga platform dan meminta korban mentransfer sejumlah uang ke salah satu rekening. Singkat cerita, itu hanyalah modus para tersangka untuk mendapatkan keuntungan.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar rupiah," kata Himawan.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga pelaku antara lain AN, MSD dan WZ. Polisi juga masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku lainnya yang terlibat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Writer: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Trading dengan Korban Puluhan Orang, Kerugian Capai Rp105 M!

Link berhasil disalin!