Pegawai honorer tiga bulan tak digaji hingga depresi, dijenguk oleh Wabup Jembar.
INDOZONE.ID - Malang nian nasib seorang pria berinisial F asal Kecamatan Kaliwates, Jembar, Jawa Timur (Jatim).
Berprofesi sebagai pegawai honorer Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jember, dia sudah tiga bulan tidak mendapatkan gaji.
Akibatnya, F mengalami depresi. Untuk kesembuhannya, dia harus menjalani perawatan di RSD dr. Soebandi, Jember.
Nasib malang F pun sampai ke telinga Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, berawal dari audiensi tentang nasib tenaga honorer. Djoko menjenguk F pada Kamis 20 Maret 2025.
Djoko sedih dengan kondisi yang dialami oleh F. Dia pun berharap kondisi F segera membaik sehingga bisa segera pulih.
"Saya sedih melihatnya sampai sulit ngomong. Semoga Fahri cepat diberi kesembuhan. Karena dedikasinya bekerja, sampai larut. Saya berharap bagi yang lain tetap jaga kesehatan," kata Djoko saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Pemkab Jember, Sabtu (21/3/2025).
"Kita dari pemerintah daerah segera merealisasikan apa yang menjadi hak pegawai tadi. Sehingga, beban pegawai ini tidak bertumpuk-tumpuk. Sudah kena beban pekerjaan, yo ora duwe duit (tidak punya uang). Juga bertanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga," sambungnya.
Djoko menganggap, kejadian yang menimpa F, merupakan pelajaran baginya dan Pemkab Jember.
Baca Juga: Jember Geger Penemuan Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Tumpukan Sampah
"Kejadian serupa jangan terulang lagi, semoga diberikan sembuh dan dapat beraktifitas kembali," ucap Djoko.
Sementara itu, teman F, yang tak mau disebutkan namanya, pun buka suara. Menurutnya, F mengalami depresi seperti sekarang karena nasibnya sebagai tenaga honorer tidak jelas.
"Dia beneran depresi. Ngomong ngalor-ngidul (melantur), nggak nyambung. Dia sebenarnya sudah lolos tes sebagai P3K. Tinggal menunggu pengangkatan. Tapi, pengangkatannya kan ditunda tanpa ada kejelasan status dan juga gaji. Gaji yang harusnya diterima sudah tiga bulan ini tidak diterima," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Pemkab Jember.
Terkait honor yang tidak diterima tersebut, merupakan dampak dari penghapusan honorer tersebut sejak Januari 2025 lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan