Pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA, polisi langsung bergerak ke lokasi persembunyian pelaku, tepatnya di Jalan Poros Masamba - Tomoni, Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 unit HP merek iPhone 12 milik korban, 1 unit HP merek Vivo milik korban, dan 1 unit kunci mobil Honda Brio milik korban.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap Feni.
Namun, untuk motif pembunuhan tersebut masih dilakukan introgasi mendalam oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Sulsel