Tersangka FI yang membunuh ibu dan anak sekaligus memasukkan jasadnya ke dalam toren.
INDOZONE.ID - Polres Metro Jakarta Barat membeberkan motif dari tersangka FI membunuh ibu dan anak sekaligus memasukkan jasadnya ke dalam toren.
Motifnya tidak lain adalah sakit hati diawali dari pelaku yang sempat meminjam uang ke korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, kasus pembunuhan ini diawali dari pelaku meminjam uang ke korban selama bertahun-tahun.
"Awalnya tersangka mengenal korban pertama sebagai tetangga dan sudah meminjam, rutin meminjam uang sejak tahun 2021 hingga 2025 yang berjanji pelunasannya secara dicicil, namun sampai waktu kejadian utang itu belum bisa dilunasi," kata Kombes Twedi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Pembunuh Ibu-Anak yang Jasadnya Ada di Dalam Toren di Jakbar Ditangkap!
Selanjutnya, tersangka meyakinkan korban jika dirinya kenal dengan orang pintar yang bisa menggandakan uang. Pelaku juga mengaku sebagai orang yang ahli spiritual.
"Kemudian pada 1 Maret 2025, di situ sudah ada kesepakatan atau berjanji untuk melakukan ritual oleh dukun pencari jodoh dan melalukan penggandaan uang. Pada saat tanggal 1 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku ini datang ke rumah korban dengan membawa peralatan ritual kedua kegiatan tersebut," ucap Twedi.
"Pelaku memiliki ide untuk menyembunyikan korban di dalam toren. Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," kata Twedi.
Baca Juga: Merinding! Jasad Ibu-Anak Ditemukan dalam Toren di Jakbar, Diduga Korban Pembunuhan
Setalah selesai menghabisi nyawa kedua korban, pelaku membersihkan darah dan mematikan listrik. Pelaku kemudian pulang ke rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad ibu dan anak ditemukan tewas di dalam toren air di rumahnya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Korban berinisial TSL (59) dan ES (35) ditemukan dalam kondisi sudah membusuk pada Kamis, 6 Maret 2025 yang lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan