Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers menjelaskan akan menyuntikan dana untuk BUMN baru Agrinas
INDOZONE.ID - Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya yang meliputi PT Virama Karya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya, akan mengalami transformasi menjadi BUMN baru dengan nama Agrinas.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pembentukan BUMN Agrinas ini terjadi dengan pertimbangan yang matang karena memang sudah direncakan sebelumnya.
"Sudah ada direncakan jadi BUMN Agrinas, tentu pakai pertimbangan. Kalau mau nanya spesifiknya bisa ke Kementerian BUMN," ucap Arief, di Jakarta seperti dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, tiga BUMN Karya yang saat ini disulap menjadi Agrinas itu dilakukan demi ketahanan pangan nasional dan pastinya untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Berikut sederet fakta terkait BUMN baru Agrinas.
Tiga BUMN Karya yang mengalami transformasi yaitu PT Virama Karya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya. Ketiga BUMN tersebut sudah berganti dan tergabung dalam BUMN baru Agrinas.
Baca Juga: Tegas, Menteri BUMN Erick Thohir Akan Review Total Pertamina!
Kini, ketiganya akan beroperasi dengan nama baru sebagai bagian dari BUMN Agrinas yaitu PT Agrinas Jaladri Nusantara (perikanan), PT Agrinas Pangan Nusantara (padi), dan PT Agrinas Palma Nusantara (perkebunan kelapa sawit).
Sebelumnya, tiga BUMN Karya itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan konsultasi enjiring dan konstruksi.
Namun, setelah tergabung dalma BUMN Agrinas, ketiganya mengalami perubahan haluan cukup ekstrem.
Dikabarkan bahwa ketiga perseroan itu saat ini akan berfokus pada sektor yang sudah bertaransformasi.
Kini, terdapat tiga sektor juga yang akan menjadi fokus mereka masing-masing yaitu Sektor Pangan, Sektor Perkebunan, dan Sektor Perikanan.
Setiap BUMN Agrinas ini disebutkan sudah memiliki sektor barunya masing-masing, di antaranya yaitu:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan