"Jaminan kredit seharusnya dikembalikan setelah kredit lunas, sesuai dengan SOP yang berlaku di perbankan," ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Dalam sistem perbankan, jaminan kredit berfungsi sebagai agunan saat nasabah mengajukan pinjaman. SOP yang berlaku mengharuskan bank untuk mengembalikan jaminan setelah semua kewajiban administrasi dan hukum, termasuk pelunasan bunga dan biaya terkait, telah dipenuhi.
Piter menegaskan bahwa jika jaminan tidak dikembalikan, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran terhadap SOP dan dapat menyebabkan sengketa hukum.
"Jika hal ini tidak dilakukan, ada kemungkinan pelanggaran SOP yang disebabkan oleh oknum tertentu, bukan kebijakan bank secara keseluruhan," tambah Piter.
Ia juga menekankan pentingnya investigasi oleh OJK dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: RRI, Keterangan Pers