Ilustrasi THR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Selasa (11/3/2025) terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
Bagi para pekerja atau buruh di perusahaan maupun pegawai BUMN dan BUMD, terdapat SE yang diterbitkan Menaker dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.
Sementara bagi para Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan, diterbirkan SE dengan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Menaker Yassierli menyampaikan, bahwa pembagian THR wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Batas pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri 2025.
"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh dan wajib dibaayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi Pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja dan Buruh.
THR wajib diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Baca Juga: Prabowo Minta Pengemudi Ojol Dapat THR, Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran
Selain itu, pekerja dan buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.
Bagi pekerja dan buruh yang sudah melangsungkan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus bahkan lebih, besaran THR yang wajib diberikan yaitu 1 kali jumlah upah dalam sebulan.
Sementara untuk pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus bahkan lebih, namun belum sampai 12 bulan maka besaran THR yang diberikan yaitu dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan besaran upah satu bulan.
Menaker juga menyampaikan, jika perusahaan memiliki aturan dan perjanjian tersendiri mengenai besaran THR, maka perusahaan tetap harus mengikuti jumlah besaran THR sesuai SE tertulis yang diterbitkan.
Dalam upaya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan selama pelaksanakan pembayaraan THR Keagamaan, Menaker mengimbau agar setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasidan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram Ditjen PHIJSK Kemnaker, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan 2025