INDOZONE.ID - Pemerintah Israel telah menyetujui proposal yang diajukan oleh utusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yaitu Steve Witkoff, untuk mengadakan gencatan senjata sementara di Gaza, selama bulan Ramadan dan perayaan Paskah.
Kantor Perdana Menteri Israel mengumumkan keputusan ini pada Minggu (2/3) pagi, beberapa jam setelah fase pertama dari kesepakatan gencatan senjata sebelumnya mendekati akhir.
Menurut pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, pada hari pertama pelaksanaan rencana Witkoff, separuh tawanan yang saat ini berada di Gaza, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, akan dibebaskan.
Sisanya akan dibebaskan setelah kesepakatan mengenai gencatan senjata permanen berhasil dicapai.
Baca Juga: Israel Menunda Pembebasan Tahanan Palestina, Apalagi Alasannya?
Proposal ini diajukan setelah Witkoff menilai bahwa pembicaraan mengenai gencatan senjata permanen masih membutuhkan lebih banyak waktu.
Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, pada Sabtu sebelumnya menyatakan bahwa kelompoknya menolak cara Israel merumuskan perpanjangan fase pertama gencatan senjata di Gaza.
Namun, ia tidak secara spesifik menyinggung rencana Witkoff.
Pemerintah Israel menyatakan bahwa mereka siap untuk segera memulai negosiasi yang berdasarkan rencana Witkoff jika Hamas menyetujui usulan tersebut.
"Menurut kesepakatan ini, Israel dapat kembali melakukan operasi militer setelah hari ke-42 jika negosiasi tidak menunjukkan kemajuan yang berarti," demikian pernyataan kantor Netanyahu.
Pihak Israel juga menuduh Hamas telah melanggar kesepakatan, sementara kedua belah pihak terus saling menuduh satu sama lain terkait pelanggaran perjanjian tersebut.
Dua pejabat Palestina yang terlibat dalam perundingan mengatakan kepada Reuters bahwa Israel menolak masuk ke tahap kedua dari kesepakatan, atau memulai negosiasi mengenai hal tersebut.
Sebagai gantinya, Israel mengusulkan perpanjangan fase pertama, tetapi dengan syarat bahwa Hamas menyerahkan sejumlah tahanan yang masih hidup serta jenazah, setiap minggu sebagai imbalan perpanjangan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com