INDOZONE.ID - Keluarga JS (69), pemilik ruko di Rawamangun, Jakarta Timur yang tewas dibunuh kuli bangunan berinisial ZA (35) hingga jasadnya dicor menginginkan pelaku untuk dihukum dengan berat.
Bahkan, keluarga meminta pelaku diberikan hukuman mati. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Petrus.
Petrus menyebut pelaku layak dikenakan sanksi hukuman mati lantaran aksinya membunuh koban masuk ke dalam kategori pembunuhan berencana.
Baca Juga: Keluarga Ungkap Alasan Tukang Ojek Korban Pembunuhan, Nekat Kerja di Papua
"Kami berharap sebagai kuasa hukum dengan adanya rencana-rencana sebelum kejadian itu, maka ini diduga pembunuhan berencana," kata Petrus kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).
Petrus kemudian menyoroti jeratan pasal yang disangkakan kepolisian terhadap pelaku. Menurutnya Pasal 338, 351, 365 dan 363 KUHP masih kurang menjerat tersangka.
"Mestinya pasal ditambah adalah Pasal 340 pembunuhan berencana yang sudah direncanakan secara matang-matang oleh pelaku," ucap Petrus.
Diberitakan sebelumnya, jasad seorang pria dibunuh dan dicor di ruko miliknya sendiri di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Dalang dari tewasnya korban tidak lain adalah seorang kuli bangunan kepercayaan korban itu sendiri.
Baca Juga: Eks Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Buntut Peras Tersangka Pembunuhan
Peristiwa ini bermula saat adanya aksi mogok kerja kuli bangunan yang merenovasi ruko korban. Korban yang datang ke lokasi kejadian kemudian mengajak pelaku untuk ke kantor polisi dengan tujuan membuat laporan pencurian barang bangunan yang hilang.
Pelaku yang menolak ajakan ke kantor polisi membuat korban murka hingga memukul pelaku. Pelaku yang kesal akhirnya mengambil batu dan menghujani pukulan dengan batu ke arah kepala korban sampai korban tewas.
Dua hari berselang, pelaku mengecor jasad korban di ruko tersebut. Tak sampai disitu, pelaku juga mengambil uang senilai puluhan juta yang berada di rekening korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung