INDOZONE.ID - Malang betul nasib seorang pemulung berinisial NI (42 tahun), lantaran dibegal sejumlah orang saat hendak menyetorkan uang sebesar Rp2,5 juta ke orangtuanya yang berada di kampung.
Namun unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, sudah berhasil meringkus para pelaku pembegalan terhadap korban.
Kasus ini diketahui terjadi pada 31 Desember 2024 yang lalu, tepatnya saat malam pergantian tahun di kawasan Jalan KH Moh Mansyur, Tambora, Jakarta Barat.
Korban saat itu sedang dalam perjalanan untuk menjual barang-barang rongsok.
Baca Juga: Marak Begal Motor saat Tengah Malam, Berikut Tipsnya agar Tidak Jadi Korban
"Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor," kata Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Kawanan ini langsung menodong korban menggunakan senjata tajam sekaligus meminta harta benda korban.
Dalam posisi ketakutan, korban memberikan ponsel dan uang senilai Rp 2,5 juta miliknya yang hendak dikirim ke orangtua yang berada di kampung.
"Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp 2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau," ungkap Kukuh.
Baca Juga: Waspada! Begal Berpistol Beraksi Dini Hari di Kebon Nanas Jaktim, Korban Didorong Hingga Jatuh
Setelah berhasil merampas harta korban, para pelaku kemudian melarikan diri, sedangkan korban membuat laporan polisi.
Singkat cerita, pelaku ketiga pelaku antara lain berinisial RM (27), AS (25) dan ERA (24) berhasil ditangkap di lokasi persembunyianya di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online," paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP. Ketiganya kini terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan