Ilustrasi sertifikat Hak Milik. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diketahui belum lama ini dilaporkan ke Divisi Propam Polri atas dugaan penggelapan barang bukti.
Kini, penyidik Bareskrim itu disebut sudah mengembalikan barang bukti yang dimaksud.
"Kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua. Dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Poltak mengaku dirinya dihubungi oleh penyidik Bareskrim Polri dan diminta untuk mengambil dokumen berupa sertifikat tanah.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 135 Kg Sabu di Aceh Siap Edar, 4 WNI Kaki Tangan Fredy Pratama Ditangkap
Sertifikat tanah milik Brata Ruswanda yang berlokasi di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah disebutnya sudah lama ditahan oleh kepolisian.
Tidak sampai disitu, Poltak meminta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menarik ucapannya terkait dokumen milik mereka yang palsu.
"Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu. Kalau beliau tak menarik kata-kata yang mengatakan surat kami palsu, kami akan terus memproses beliau secara hukum," paparnya.
Baca Juga: Dugaan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Palsu!
Diberitakan sebelumnya, Brigjen Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri atas dugaan kasus penggelapan barang bukti. Aduan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Brata Ruswanda bernama Poltak Silitonga.
Laporan sendiri dibuat lantaran mereka menilai Bareskrim Polri menahan surat-surat berharga milik kliennya. Penahanan disebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun lamanya.
Di sisi lain, Brigjen Djuhandhani sebelumnya sudah membantah jika disebut melakukan penggelapan. Djuhandhani juga menjelaskan alasan pihaknya belum mengembalikan dokumen itu selama ini.
"Ada ketentuan dari KUHP menyatakan, kalau barang itu sudah dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara. Nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan walaupun pelapornya minya ya?," kata Djuhandhani sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung