Direktur Optimasi Feedstok dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang.
Atas perbuatan itu, Kejagung menyatakan bahwa para tersangka terancam terkena Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak korupsi yang dilakukan para tersangka itu mengakibatkan negara diduga merugi hingga Rp193,7 triliun.
"Perbuatan melanggar ukum tersebut mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar, dikutip dari ANTARA, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Tudingan Isu Pencampuran BBM, Pertamina Bantah dan Tegaskan Kualitas Pertamax
Qohar menambahkan, kerugian yang didapat negara itu bersumber dari berbagai hal, yaitu dari kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi, dan kerugian impor minyak mentah melalui broker.
Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM pada Senin 10 Februari 2025, sebelum menetapkan para tersangka.
Penyidik menemukan lima dus dokumen, 15 unit telepon genggam, satu komputer jinjing, dan empat dokumen elektronik dari penggeledahan tersebut.
PT Pertamina (Persero) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan Pertalite.
“Narasi oplosan pertalite menjadi pertamax itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ucap Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI.
Hal yang dipermasalahkan Kejagung adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92, bukan oplosan, menurut Fadjar.
Fadjar menilai, ada narasi keliru ketika memahami pemaparan oleh Kejaksaan Agung.
Dia juga memastikan, bahwa BBM RON 92 alias Pertamax yang sampai ke masyarakat, telah sesuai dengan spesifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Amatan