Penyidik Bareskrim Polri menyegel dispenser di SPBU Sukabumi yang curangi pelanggan.
INDOZONE.ID - Sebanyak empat mesin dispenser SPBU di Baros, Sukabumi saat ini disegel usai kedapatan memggunakan alat pengurang takaran. Nantinya, SPBU dengan nomor 34.43111 tersebut bakal kembali dibuka dengan diambil alih langsung oleh Pertamina Patra Niaga.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin. Nunung menyebut SPBU ini akan kembali dibuka melayani masyarakat.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kecurangan Takaran SPBU di Kota Sukabumi, Konsumen Rugi Rp1,4 M Per Tahun
"Tadi kami sudah dapat informasi dari Patra Niaga. Setelah kita berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga," kata Brigjen Nunung kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Nunung menyebut dibukanya kembali SPBU tersebut dengan tujuan tetap memberikan pelayanan penjualan bahan bakar kepada masyarakat.
"Tetap beroperasi. Kita tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kita kepada masyarakat," ucap Nunung.
Baca Juga: Prank! Pria Viral Todong Petugas SPBU di Rest Area Cibubur Ternyata Pakai Korek Bukan Pistol
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menindak SPBU Pertamina yang berada di wilayah Baros, Sukabumi lantaran menggunakan alat untuk mengatur takaran bensin. Alat tersebut mampu mengurangi takaran bensin mulai dari 400 ml sampai dengan 600 ml.
Akibat aksi SPBU tersebut, para konsumen mengalami kerugian dengan total Rp 1,4 miliar per tahun. Kendati demikian, Bareskrim Polri memastikan tidak ada kerugian negara akibat praktik kecurangan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung